Rukun Wakaf
Edukasi Rezeki Healing RUKUN WAKAF Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut- Thalibin menjelaskan bahwa rukun wakaf ada empat rukun yang harus dipenuhi dalam berwakaf: 1. Al-waqif (orang yang mewakafkan), 2. Al-mauquf (harta yang diwakafkan), 3. Al-mauquf ‘alaih (pihak yang dituju untuk menerima manfaat dari wakaf tersebut), 4. Shighah (lafaz ikrar wakaf dari orang yang mewakafkan). ...Muslim yang berwakaf tak hanya mendapatkan pahala saat menyerahkan wakaf, tapi akan terus mendapat kucuran pahala meskipun pewakaf tersebut sudah meninggal dunia... SYARAT-SYARAT WAKAF 1. Syarat-syarat Orang yang Berwakaf (Al-Waqif): a. Memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia kehendaki. b. Berakal. Tidak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk. c. Berusia balig dan bisa bertransaksi d. Mampu bertindak secara hukum (rasyid). 2. Syarat-syarat Harta yang Diwakafkan (Al-Mauquf). Harta yang diwakafkan itu sah dipind...